Penjelasan Aturan soal Pengangkatan Harta Karun di Laut RI

Maret 16, 2021 0

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, pemerintah secara resmi mengizinkan perusahaan asing ikut serta dalam pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), namun harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia.


Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan Perpres lama, Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo "Jokowi" menuai polemik di ruang publik karena khawatir benda-benda berharga di wilayah perairan Indonesia akan dibawa keluar dan diperdagangkan.


“Jadi untuk pengangkatan benda-benda berharga tetap harus ada izin atau otoritas dari pemerintah. Perizinan berusahanya diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission), tapi proses pengangkatannya tetap membutuhkan izin terlebih dahulu,” ujar Yuliot saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/3/2021).


Lantas, apakah barang-barang berharga yang sudah berhasil diangkat dari laut oleh orang asing itu boleh dibawa ke luar Indonesia atau harus dijual di dalam negeri?


Pihak asing dapat dituntut di pengadilan jika melanggar ketentuan


Jika pelaku usaha asing tidak mematuhi regulasi yang ada, maka aktivitas pengangkatan harta karun di perairan Indonesia dianggap ilegal. Akibat hukumnya, mereka bisa dituntut di pengadilan.


“Mereka (pelaku usaha asing dan swasta) bisa dituntut telah merusak cagar budaya, melakukan kegiatan ilegal. Kan jatuhnya sama saja tindak pidana,” kata Yuliot.


Dia menjelaskan, aturan terkait pengangkatan harta karun di perairan Indonesia harus ditindaklanjuti dengan aturan lain. 


"Itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara pengangkatan benda-benda yang tenggelam," ujarnya.


Jika harta karun yang diangkat itu termasuk warisan budaya, tidak boleh dibawa ke luar negeri


Yuliot menjelaskan, ada mekanisme khusus yang mengatur jenis barang berharga apa saja yang boleh dimiliki orang asing. Jika barang berharga itu termasuk cagar budaya, dilarang dibawa ke luar negeri.


“Pemanfaatan terhadap benda-benda itu pun pemerintah yang akan menentukan. Jadi, apakah benda itu (penjualannya) bisa dibagi (ke asing dan pemerintah), apakah pemerintah memberikan balas jasa atas pengangkatannya, apakah masuk museum atau bisa dikomersialisasikan, ada klasifikasi khusus. Kami juga akan mengkonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.


Ketentuan yang bisa dijadikan acuan bagi pembagian aset yang telah ditunjuk, kata Yuliot, sudah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 1992. Dalam Pasal 2 Perpres yang ditandatangani Presiden Soeharto secara jelas tertulis tentang poin pembagian.


“Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara pemerintah dan perusahaan sebagai berikut: a. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara; b. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak perusahaan,” bunyi pasal itu.


Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang panitia nasional pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Pasal 2 dengan jelas menyebutkan bahwa benda-benda tersebut dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dikelola oleh pemerintah.


Di sana juga tertulis bahwa BMKT akan menjadi milik pemerintah jika pertama, nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya bangsa Indonesia. Kedua, sifat-sifatnya memberikan corak yang khas dan unik, dan ketiga, jumlah dan jenisnya sangat langka.


Belum ada perusahaan asing yang mengajukan izin pengangkutan harta karun di laut RI


Menurut Yuliot, sejak diumumkan pada 2 Maret 2021 oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, belum ada perusahaan modal asing yang berminat berinvestasi mengangkat benda-benda berharga dari wilayah laut Indonesia.


Ia menjelaskan, salah satu syarat yang menjadi pertimbangan BKPM dalam memberikan izin adalah perusahaan asing hanya melakukan satu usaha.


“Jadi, perusahaan itu hanya boleh melakukan pekerjaan di bawah air saja. Kalau ingin melakukan penggalian di darat, tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan,” kata Yuliot.


Menurut data Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKTI, potensi kekayaan bawah laut di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 177 triliun.


Dari 463 titik sebaran lokasi benda berharga bawah laut meningkat menjadi 1.167 titik


Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dari semula 463 titik, kini sebaran benda berharga di bawah laut meningkat menjadi 1.167 titik. Hal itu juga tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.


Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan KKP, Halid Yusuf, pada 2017 pernah mengungkapkan Laut Natuna merupakan lokasi BMKT paling rawan pencurian atau penjarahan harta karun.


Di dasar laut Natuna, kata Halid, terdapat harta karun dari Dinasti Ming dengan potensi nilai jual milyaran rupiah. Namun, koordinat yang diidentifikasi oleh BMKT di perairan ini dirahasiakan untuk umum.


“Oleh sebab itu, Menteri Susi pernah menginstruksikan supaya kami (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengintensifkan pengawasan, dan mau tidak mau menyelamatkan BMKT dengan cara mengangkatnya,” kata Halid seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  (DJKN) Kementerian Keuangan.


Namun, diakui untuk melakukan aktivitas pengangkatan di satu lokasi tidaklah murah. Saat itu, pemerintah menganggarkan biaya pengangkatan harta karun di satu lokasi dengan biaya antara Rp. 4 miliar sampai Rp. 8 miliar. Anggaran diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Situs Poker Online, Domino Qiu QiuPoker88Agen Judi Poker OnlinePokersnow

0 Comments for "Penjelasan Aturan soal Pengangkatan Harta Karun di Laut RI"