PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Maret 10, 2021 0

 

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, sumber foto: ekonomi.bisnis.com


Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga 22 Maret 2021. Ini merupakan perpanjangan ketiga sejak diberlakukan pada 9 Februari 2021.


Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro bersifat dinamis. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan penanganan COVID-19.


“Kita monitor targetnya di hulu dan hulunya mobilitas penduduk dari rumah masing-masing dengan PPKM Mikro ini dimonitor,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (8/3/2021).


Belum bisa dipastikan kapan PPKM Mikro akan dihentikan


Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian ini belum bisa memastikan kapan kebijakan PPKM akan dicabut. Namun, dia memberi sinyal bahwa kebijakan itu bisa dihentikan jika imunitas kawanan atau herd immunity tercapai.


“Ketika herd immunity tercapai dan kalau dari 4 kriteria minimal sudah mencapai kuning atau hijau,” ujarnya.


Kebijakan PPKM Mikro diperluas


Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk memperluas implementasi kebijakan PPKM Mikro. Ada tiga provinsi tambahan selain Jawa dan Bali, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.


Untuk cakupan PPKM daerah terdapat beberapa kriteria seperti angka kematian berada di atas angka kematian rata-rata nasional dan angka kesembuhan berada di bawah angka kematian rata-rata nasional.


Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan pengisian rumah sakit untuk isolasi dan tempat tidur ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk kriteria tersebut harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.


“Parameternya untuk Kabupaten/Kota masih sama. Yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter,” ujarnya.


PNS dan Pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota


Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) / TNI / Polri / BUMN / BUMD dilarang bepergian ke luar kota. Keputusan tersebut berlaku untuk masa perpanjangan PPKM Mikro 9 Maret - 22 Maret 2021.


“Larangan pergi ke luar daerah terkait liburan Isra Miraj pada 14 - 21 Maret. Swasta juga ada imbauan untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah,” kata Airlangga.

Situs Poker Online, Domino Qiu QiuPoker88Agen Judi Poker OnlinePokersnow

0 Comments for "PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021"