Rizieq Merasa Hukumannya Lebih Berat Ketimbang Koruptor

Juli 15, 2021 0

 

Sumber foto: Ricardo/JPNN.com

POKER SNOWSidang kasus tes swab PCR palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembelaan para terdakwa, termasuk Rizieq Shihab.

Dalam pembelaannya, Rizieq mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahgunakan wewenangnya karena hukumannya lebih berat dari kasus yang dialami penyidik ​​KPK Novel Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dan beberapa kasus korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," kata Rizieq di persidangan.

Rizieq merasa dituntut lebih berat dari kebanyakan koruptor

Rizieq merasa kasusnya dianggap lebih serius ketimbang koruptor karena berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.

Selain itu, Rizieq juga menyinggung kasus korupsi Joko Tjandra yang sempat menjadi buronan. Pasalnya, Joko hanya divonis 4 tahun penjara.

“Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," kata Rizieq. .


Rizieq mengatakan JPU menilai kasus ini lebih berat dari Ahok dan Novel Baswedan

Selain itu, Rizieq juga merasa Jaksa Penuntut Umum menilai kasus tersebut lebih berat dari yang dialami Novel Baswedan dan Ahok. Dalam kasus Novel yang matanya disiram air sadah, tersangka pelaku hanya divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, dalam kasus penistaan ​​agama, Ahok divonis dua tahun percobaan.

“Ternyata bagi JPU kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga lebih jahat dan berat dari kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq.


Jaksa menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam kasus Tes Swab Test COVID-19 palsu

Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam kasus tes swab PCR palsu. JPU menilai pernyataan Rizieq dalam video yang menyatakan dirinya sehat itu bohong dan tidak sesuai fakta. Apalagi video tersebut sudah beredar di media massa dan diketahui publik.

Menurut JPU, seharusnya Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video tersebut tapi jujur.

“Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

0 Comments for "Rizieq Merasa Hukumannya Lebih Berat Ketimbang Koruptor"