MA Tolak Gugatan 2 Pegawai Nonaktif KPK Terkait Proses TWK

September 19, 2021 0

 

Wadah Pegawai KPK (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)


Poker Snow - Mahkamah Agung menolak gugatan dua pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Gugatan diajukan oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika.


“Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon,” kata Ketua Mahkamah Agung Supandi seperti dikutip dalam salinan putusan, Kamis (9/9/2021).


MA menyatakan TWK tidak melanggar hukum


Dalam salinan putusan, MK menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK tersebut. Selain itu, status lolos atau tidaknya pegawai KPK dalam tes TWK tidak bermasalah, sehingga klaim dua pegawai KPK nonaktif tersebut ditolak.


Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa status pegawai KPK harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah karena harus ada uji kelayakan.


Penggugat didenda Rp. 1 juta


Mahkamah Agung juga mengatakan gugatan yang diajukan dua pegawai nonaktif KPK itu tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, dua karyawan yang menggugat itu didenda.


"Menghukum pemohon satu dan pemohon dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata hakim.


Mahkamah Agung memutuskan bahwa TWK sah secara konstitusi


Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwa TWK telah dilaksanakan secara konstitusi. Hakim menilai pelaksanaan TWK di KPK sudah sesuai aturan. Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa pegawai yang gagal TWK tidak melanggar hukum.

0 Comments for "MA Tolak Gugatan 2 Pegawai Nonaktif KPK Terkait Proses TWK"